UG

Kamis, 02 Januari 2014

BAB VI | PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT

1. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat)  di dalam  hal pembedaan  hak, pengaruh  dan kekuasaan.

Masyarakat      yang   berstratifikasi        sering    dilukiskan      sebagai     suatu    kerucut atau dimana bawah paling lebar dan menyempit ke atas.
Proses terjadinya pelapisan masyarakat


1) Terjadi dengan sendirinya
Proses   ini  berjalan    sesuai   dengan   pertumbuhan masyarakat       itu  sendiri. Adapun    orang-orang      yang   menduduki lapisan    tertentu    dibentuk     bukan berdasarkan    atas  kesengajaan    yang  disusun   sebelumnya    oleh  masyarakat    itu, tetapi   berjalan    secara    alamiah    dengan    sendirinya.     pengakuan-pengakuan terhadap   kekuasaan    dan  we we nang  tumbuh   dengan   sendirinya.

2) Terjadi dengan disengaja
Di dalam  sistem  pelapisan  ini ditentukan  secara jelas  dan tegas  adanya  wewenang  dan  keuasaan  yang  diberikan  kepada  seseorang. Dengan  adanya pembagian  yang jelas  dalam  hal wewenang  dan kekuasaan ini  maka  di  dalam  organisasi  itu  terdapat  keteraturan  sehingga  jelas  bagi setiap orang di temp at mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam  suatu organisasi  baik  secara vertikal  maupun  secara horisontal.
Di dalam  sistem  organisasi  yang  disusun dengan cara ini mengandung  dua sistem,  yaitu:

a) Sistem fungsional;  merupakan pembagian  kerja kepada kedudukan  yang tingkatnya berdampingan  dan harus bekerja sarna dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran  ada kerja sarna antara  kepala-kepala  seksi dan lain-lain.
b) Sistem  skalar:  merupakan  pembagian  kekuasaan  menurut  tangga  atau jenjang  dari bawah ke atas  (vertikal).

2. KESAMAAN DERAJAT
Di dalam  susunan   negara  modern  hak­ hak   dan   kebebasan-kebebasan       asasi   manusia    itu  dilindungi    oleh   Undang­ undang   dan  menjadi   hukum   positif.   Undang-undang     tersebut   berlaku   sarna pada   setiap   orang   tanpa   kecualinya     dalam   arti   semua   orang   mempunyai kesamaan   derajat   dan  ini  dijamin   oleh  undang-undang.     Kesamaan   derajat   ini terwujud   dalam jaminan   hak yang  diberikan   dalam  berbagai   sektor  kehidupan. Hak  inilah   yang  banyak   dikenal   dengan   Hak  Asasi  Manusia.

Mengenai persamaan  hak, selanjutnya dicantumkan dalam Pemyataan Sedunia  Tentang  Hak-hak  (Asasi)  Manusia  atau Universitas  Declaration  of Human Right  (1948)  dalam pasal-pasalnya,

# Pasal 1 "Sekalian    orang   dilahirkan    merdeka   dan  rnernpunyai martabat  dan hak yang sarna.
Mereka  dikarunia  akal  dan  budi  dan  hendaknya  bergaul satu sarna lain dalarn persaudaraan".

# Pasal 2 ayat 1:  "Setiap  orang berhak  atas sernua hak-hak  dan kebebasan­ kebebasan yang tercanturn dalarn pemyataan  ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, wama, jenis kelamin,  bahasa,  agama,  poliotik  atau pendapat  lain,  asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan,  rnilik, kelahiran ataupun  kedu dukan."

# Pasal 7 "Sekalian  orang adalah sarna terhadap  undang-undang  dan berhak atas perlindungan  hukurn yang sama dengan tak ada perbedaan.  Sekalian  orang berhak  atas perlindungan  yang sarna   terhadap    setiap    perbedaan    yang   rnernperkosa pemyataan  ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan  semacarn ini.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar