1. PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau dimana bawah paling lebar dan menyempit ke atas.
Proses terjadinya pelapisan masyarakat
1) Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan we we nang tumbuh dengan sendirinya.
2) Terjadi dengan disengaja
Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di temp at mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, yaitu:
a) Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sarna dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sarna antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
b) Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).
2. KESAMAAN DERAJAT
Di dalam susunan negara modern hak hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sarna pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
Mengenai persamaan hak, selanjutnya dicantumkan dalam Pemyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human Right (1948) dalam pasal-pasalnya,
# Pasal 1 "Sekalian orang dilahirkan merdeka dan rnernpunyai martabat dan hak yang sarna.
Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sarna lain dalarn persaudaraan".
# Pasal 2 ayat 1: "Setiap orang berhak atas sernua hak-hak dan kebebasan kebebasan yang tercanturn dalarn pemyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, wama, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, rnilik, kelahiran ataupun kedu dukan."
# Pasal 7 "Sekalian orang adalah sarna terhadap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukurn yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sarna terhadap setiap perbedaan yang rnernperkosa pemyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditujukan kepada perbedaan semacarn ini.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar