UG

Kamis, 02 Januari 2014

BAB II | PENDUDUK MASYARAKAT DAN KEBUDAYAAN

Pertumbuhan penduduk merupakan salah satu faktor yang penting dalam masalah sosial ekonomi umumnya dan masalah penduduk khususnya.  Karena di samping berpengaruh  terhadap jumlah  dan komposisi penduduk juga akan berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi suatu daerah atau negara bahkan dunia.

Misal  : dengan  bertambahnya  penduduk  berarti  pula  harus  bertambah pula persediaan bahan makanan, perumahan, kesempatan kerja, jumlah gedung sekolah dan sebagainya.

Di  samping  itu  apabila  pertambahan  penduduk  tidak  dapat  diimbangi dengan  pert ambahan fafsiltias  di atas akan menimbulkan  masalah-masalah. Misalnya  akan bertambah  tingginya angka pengangguran,   semakin meningkatnya tingkat kemiskinan, banyak anak usia sekolah yang tidak tertampung  serta timbulnya  berbagai  kejahatan  atau kriminalitas  lain.

Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk disuatu daerah
 1. Kematian (Mortalitas)
 2. Kelahiran (Fertilitas)
 3. Migrasi

Di dalam pengukuran demografi ketiga faktor tersebut diukur dengan tingkat/rate. Tingkat/rate ialah kejadian dari peristiwa  yang menyatukan dalam bentuk perbandingan.  Biasanya perbandingan  ini dinyatakan dalam tiap 1000 penduduk.

1. Kematian (Mortalitas)
a) Tingkat Kematian Kasar (Crude Death Rate/CDR)
Tingkat kematian kasar  adalah  banyaknya orang  yang meninggal pada suatu tahun per jumlam penduduk pertengahan  tahun tersebut. Secara   dinyatakan tiap  1.000 orang. Sehingga  dapat  dituliskan dengan rumus:

 
 
b) Tingkat Kematian Khusus (Age Specific Death Rate)
Karena tingkat kematian itu dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain umur, jenis kelamin, pekerjaan. Maka didapati rumus:



2. Kelahiran (Fertilitas)
Pengukuran fertilitas tidak sesederhana dalam pengukuran mortalitas, hal ini disebabkan adanya alasan sebagai berikut:

a) Sulit  memperoleh  angka  statistik  lahir hidup karena banyak bayi-bayi yang meninggal beberapa saat setelah kelahiran, tidak dicatatkan dalam   peristiwa kelahiran atau kematian dan sering dicatatkan sebagai lahir mati.

 b) Wanita mempunyai  kemungkinan  melahirkan dari seorang anak (tetapi meninggal hanya sekali).

3. Migrasi
Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.

Akibat Migrasi:
a) Urbanisasi  (migrasi dari  desa ke kota) walaupun urutannya sangat kecil, namun dapat mempengaruhi pola distribusi penduduk secara keseluruhan. Para urbanit  kebanyakan  terdiri  dari golongan  umur muda yang  sangat  produktif  serta banyak inisiatifnya. Sebagian akibat  data penduduk yang rata-rata  masih muda tersebut memungkinkan pertumbuhan penduduk yang pesat di kota, dan bagi pembangunan desanya sedikit banyak  akan mempengaruhi  kelancaran.

b)  Migrasi interegional di Indonesia kebanyakan  dilaksanakan oleh mereka yang  berumur  produktif  dan kreatifitas   tinggi. Hal tersebut memungkinkan tingginya angka pertumbuhan penduduk serta  tingkat laju pembangunan di luar jawa. Di DKI Jakarta sebagai  akibat  dari adanya migrasi interegional pertumbuhannya menjadi sangat  cepat, sehingga pada tahun 2000 penduduknya menjadi sekitar 16,6 juta  jiwa (sehingga Jakarta akan menduduki urutan ke 10 dari kota-kota besar di  dunia).

Kebudayaan   dan  Kepribadian

Berbagai penelitian Antrophologi Budaya menunjukkan bahwa terdapat korelasi di antara corak-corak  kebudayaan dengan corak-corak kepribadian anggota-anggota   masyarakat, secara  garis  besar. Opini  umum juga  menyatakan, bahwa kebudayaan   suatu bangsa adalah cermin dari kepribadian   bangsa yangbersangkutan. Kalau begitu, pada sisi mana  kebudayaan   dapat  memberikan pengaruh   terhadap  suatu  kepribadian?

Jawabnya, jika kita  melihat  dari  isi sikap pemilik  kebudayaan  itu sendiri. Manakala   pernilik kebudayaan  itu menganggap bahwa segala sesuatu  yang terangkum dan terlebur  dalam segala materi  kebudayaan itu sebagai sesuatu yang legis. Normal serasi, dan selaras  dengan kodrat alam dalam  tabiat  asasi manusia  dan  sebagainya.

Setiap masyarakat  mempunyai sistem nilai dan sistem  kaidah sebagai konkretisasi. Nilai dan  kaedah  berisikan harapan-harapan masyarakat, perihal perilaku yang  pantas. Suatu kaidah, misalnya kaidah hukum memberikan batas-batas pada  perilaku seseorang. Batas-batas tersebut menjadi suatu  "aturan permainan" dalam pergaulan hidup. Sebaliknya segala yang  berbeda  dari corak kebudayaan mereka, dianggap rendah, aneh,  kurang  susila, bertentangan dengan kodrat alam dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar