UG

Sabtu, 25 Maret 2017

Perlindungan Hukum Hak Cipta Software Program Komputer di Indonesia

Abstrak:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah sejauhmanakah Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sudah mencerminkan prinsip-prinsip dalam TRIPs? Apakah undang-undang tentang hak cipta dapat bersinergi dengan struktur dan budaya hukum masyarakat Indonesia sehingga dapat mewujudkan sistem hukum yang mampu melahirkan keadilan, manfaat dan kepastian hukum?Bagaimanakah bentuk penegakan hukum hak cipta software program komputer dapat mewujudkan perlindungan hukum yang efekti.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu: statuta approach, conseptual approach, dan comparative approach. Sedangkan untuk empirical legal research, digunakan pendekatan sociological approach. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang ada di TRIPs yang berkaitan dengan hak cipta telah diadopsi di dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Konsep Hak Kekayaan Intelektual belum bersinergi secara maksimal dengan kultur dan kesadaran hukum masyarakat bangsa Indonesia. Prosedur penegakan hukum di bidang hak cipta memiliki persamaan di berbagai negara, yang umumnya mencakup prosedur perdata dan prosedur pidana dan adminisratif.


Sumber: www.jurnal.uii.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar