UG

Kamis, 04 Mei 2017

Keterbatasan UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi memiliki total 64 Pasal. Disini saya akan mengutarakan pendapat saya mengenai keterbatasan UU ini. Isi Pasal 27 dan 28:

Bagian Kedelapan
Tarif
Pasal 27
Susunan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pada Pasal 27 dan 28 yang membahas mengenai tarif, saya berpendapat bahwa untuk urusan tarif seharusnya Pemerintah harus lebih transparansi. Karena pada saat sekarang sering terjadi perang tarif oleh para penyelenggara. Jadi untuk tarif, Pemerintah seharusnya mempublikasikan tarif maksimal dan tarif minimal yang ditentukan Pemerintah agar masyarakat tidak dirugikan.